PPPK yang terdapat pada rumah sakit adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di bidang kesehatan dan medis. Mereka adalah tenaga profesional yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
PPPK yang terdapat pada rumah sakit memiliki beberapa kelebihan, seperti:
- Fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja.
- Kesempatan untuk bekerja di berbagai lokasi.
- Pengalaman kerja yang beragam.
Tugas PPPK yang terdapat pada rumah sakit dapat meliputi:
- Memberikan perawatan medis kepada pasien.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Mengobati penyakit dan cedera.
- Memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
PPPK yang terdapat pada rumah sakit dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti dokter, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya Kodam II Sriwijaya.