PNS

PNS yang terdapat pada rumah sakit adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang kesehatan dan medis. Mereka adalah tenaga profesional yang bekerja di instansi pemerintah, seperti rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan.

Tugas PNS yang terdapat pada rumah sakit dapat meliputi:

  1. Memberikan perawatan medis kepada pasien.
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan.
  3. Mengobati penyakit dan cedera.
  4. Memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

PNS yang terdapat pada rumah sakit dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti dokter, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya Kodam II Sriwijaya.